Bisakah Kita Dipidana Jika Tanpa Sadar Membeli Barang Curian? (HP)

Discussion in 'The Lounge' started by EDOComSel, Feb 12, 2017.

699 Views
Threads sundul by users
    More threads by EDOComSel
    1. EDOComSel

      EDOComSel

      Memiliki 14 likes
      Member

      Joined:
      Feb 12, 2017
      Messages:
      14
      Location:
      EAP & EAS
      Apakah seseorang dapat dipidana jika tanpa sadar telah membeli barang curian?


      Intisari-Online.com - Saya memiliki toko handphone. Suatu hari seorang datang hendak menjual gadget keluaran terbaru kepada saya. Tertarik dengan penawarannya, saya pun akhirnya membeli barang yang ia jual.

      Ternyata barang tersebut adalah barang hasil curian. Orang tersebut kini dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Saat ini pihak kepolisian juga meminta saya untuk memberikan keterangan.

      Apakah dalam perkara ini saya dapat dipidana karena membeli barang curian? Terima kasih.

      (Dodi – Jakarta)



      Jawaban:
      Terima kasih atas pertanyaannya,

      Berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa :

      “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

      1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;”
      Berdasarkan ketentuan di atas seseorang dapat dikenakan tindakan pidana penadahan jika mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang yang dibeli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (hasil pencurian).

      Didalam penjelesan KUHP oleh R. Soesilo (hal. 314-315) dijelaskan secara lengkap beserta komentar-komentarnya bahwa perbuatan penadahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, dibagi atas dua bagian, yaitu:

      1. Membeli, menyewa dsb. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu berasal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung;

      2. Menjual, menukarkan, menggadaikan dsb. dengan maksud hendak mendapat untung dari barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A yang mengetahui bahwa arloji berasal dari curian, disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.

      R. Soesilo mengatakan juga bahwa yang terpenting di dalam pasal ini adalah “terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang itu berasal dari kejahatan.

      Dalam hal ini, terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu adalah barang “gelap” bukan barang yang “terang”.

      Pembuktian unsur “patut diduga” diduga ini memang sulit, sehingga tentunya memerlukan pengembangan lagi dari pihak penyidik berdasarkan alat-alat bukti yang ada nantinya, anda bisa memberikan keterangan nantinya bahwa sedari awal anda sebenarnya tidak menyangka bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang curian, sehingga memang tidak ada sangka yang buruk terhadap penjual tersebut maupun barang yang dijualnya.

      Berdasarkan penjelasan tersebut, Saudara dapat dituntut dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jika pada saat membeli Saudara telah dapat menduga bahwa gadget tersebut adalah hasil kejahatan.

      Misalnya apabila Saudara membeli barang tersebut dengan harga yang jauh dibawah harga pasar, atau terdapat gelagat atau hal-hal yang patut untuk dicurigai lainnya, ini tentunya memerlukan pembuktian

      Demikian jawaban dari kami, semoga memberi manfaat bagi permasalahan yang Saudara hadapi.

      Dasar Hukum:

      1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

      2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman



      (LBH Mawor Saron)


      sumber :http://intisari-online.com/Ask-The-...pidana-Jika-Tanpa-Sadar-Membeli-Barang-Curian
       
      G likes this.
    2. honge

      honge
      forum-indoflasher.com
      Memiliki 128 likes
      Staff Member Admin

      Joined:
      Feb 7, 2017
      Messages:
      93
      Occupation:
      gak jelas
      Location:
      ITC Roxymas
      Home Page:
      yg ini selalu abu2, pembuktiannya dr pihak penegak hukum juga ga bisa secara langsung itu yg selalu jadi kendala dan dimanfaatin oleh oknum, biasa kepemilikan dasar yaitu kepemilikan kelengkapan yaitu berupa dus buku dimana di dus ada imei yang menjadi acuan, apabila dus nya di clonning heheheh ya silahkan di lanjut
       
      G likes this.
    3. budi

      budi

      Memiliki 36 likes
      Member

      Joined:
      Feb 12, 2017
      Messages:
      29
      ikut nyimak
       
    4. KETIK

      KETIKKETIK is a Verified MemberKETIK is a Featured Member
      ♡♡♡
      Memiliki 884 likes
      Admin

      Joined:
      Feb 11, 2017
      Messages:
      482
      Occupation:
      Pencari Duit
      Location:
      Bintaro
      Home Page:
      Tetap saja, harus ada bukti. Si penjual, pelapor dan polisi tidak bisa menahan sipembeli jika tidak ditemukan barang bukti. Pembeli bisa saja mengatakan, saya tidak pernah beli sama sipenjual. Mau gimana hayo?

      Dan sipembeli tidaklah bodoh, barang yg dibeli, tidak mungkin langsung dipajang untuk dijual, pasti disimpan dulu 1 bulan gitu.
       
    5. mmet.rahmat

      mmet.rahmat

      Memiliki 18 likes
      Member

      Joined:
      Feb 12, 2017
      Messages:
      38
      melek hukum,...
       
    6. khasiingsmzone

      khasiingsmzone

      Memiliki 0 likes
      Member

      Joined:
      Feb 13, 2017
      Messages:
      2
      nah klo unlock hp curian gimana yah :)
       
    7. EDOComSel

      EDOComSel

      Memiliki 14 likes
      Member

      Joined:
      Feb 12, 2017
      Messages:
      14
      Location:
      EAP & EAS
      unlock juga minimal bisa nunjukin dus yg imeinya sama dgn hp, kalo gak bisa mending jangan deh daripada berujung kasus.
       
    8. honge

      honge
      forum-indoflasher.com
      Memiliki 128 likes
      Staff Member Admin

      Joined:
      Feb 7, 2017
      Messages:
      93
      Occupation:
      gak jelas
      Location:
      ITC Roxymas
      Home Page:
      itulah abu abu, identitas dari sebuah hp ya dus buku, dus harus sesuai nomor imei ya. permasalahan nya imei skrg tinggal cetak jadi , kl sama2 bisa tunjukin bukti kepemilikan sah.. piye toh, tetap maju ke kantor sampai disidangkan
       
    9. honge

      honge
      forum-indoflasher.com
      Memiliki 128 likes
      Staff Member Admin

      Joined:
      Feb 7, 2017
      Messages:
      93
      Occupation:
      gak jelas
      Location:
      ITC Roxymas
      Home Page:
      di roxy aja skrg lagi maraknya pencurian sparepart dan acc oleh oknum, banyak yg ngeluh... tapi bisa apa kita... bukti susah dicari heheheheh
       
    10. ipoey_funky

      ipoey_funky
      ♡♡
      Memiliki 153 likes
      Staff Member Moderator

      Joined:
      Feb 12, 2017
      Messages:
      156
      Occupation:
      mobiletechspc.blogspot.co.id
      Location:
      DKI Jakarta
      Home Page:
      jadikanlah periuk nasi kita dr hal yg halal
       
    11. omliemunlocker

      omliemunlocker
      ♡♡
      Memiliki 128 likes
      Member

      Joined:
      Mar 7, 2017
      Messages:
      215
      Location:
      Bekasi
      kasus gini masih belum terlalu ketat disini.
      sama kyk rubah imei hape / tulis .cert file kan ada hukumnya jg.

      jd kerjaan yg begitu masih di indahkan sampe sekarang
      bahkan masih banyak yg belum ngerti :D
       

    Share This Page